Menu

Lengkap P21, Imigrasi Bengkalis Serahkan Lima Tersangka People Smuggling ke Kejaksaan

Dahari 28 Jan 2020, 16:44
Sebanyak lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) diserahkan Kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis (foto/Hari)
Sebanyak lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) diserahkan Kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis (foto/Hari)

Dari keterangan saksi, mereka berangkat pukul 03.00 dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak. Maka tersangka BD menghubungi rekannya di Pulau Rupat untuk membantunya. Saat proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai.

Dari hasil keterangan dan barang bukti yang ada, maka dua orang nahkoda dan tiga orang ABK dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia. (R24/Hari)

Halaman: 56Lihat Semua