Menu

Komisioner KPK Berpotensi Runtuhkan Independensi Lembaga

Bisma Rizal 30 Jan 2020, 14:08
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
BW menuturkan, pimpinan KPK sama sekali tidak berwenang mengintervensi bahkan menentukan nama-nama saksi yang akan dipanggil KPK dalam penanganan sebuah perkara.

Apalagi, kata BW, UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi menempatkan pimpinan KPK sebagai penyidik maupun penuntut umum.

"Mahkota penyidik atas otoritasnya untuk mencari alat bukti guna membuktikan kesalahan tersangka punya potensi dirampok oleh Pimpinan KPK," kata BW.

Halaman: 345Lihat Semua