Menu

Komisioner KPK Berpotensi Runtuhkan Independensi Lembaga

Bisma Rizal 30 Jan 2020, 14:08
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Presumsi di atas didasarkannya pada pernyataan Pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Senin (27/1/2020) yang menyatakan “saksi yang dipanggil tidak hanya didasarkan atas pertimbangan penyidik tapi juga harus diketahui, apa dasar kapasitas panggilan seorang saksi".

Dihimpun dari berbagai sumber, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyidik nantinya mesti mengajukan nama-nama saksi yang akan diperiksa kepada pimpinan KPK.

Nama-nama yang diserahkan ke pimpinan itu, kata Nawawi, juga harus disertai keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani hingga daftar pertanyaan yang akan diajukan.

Halaman: 234Lihat Semua