Menu

Disuruh Masuk Ke STC, Pedagang Diberi Deadline Kosongkan TPS Selama Satu Minggu

Ryan Edi Saputra 31 Jan 2020, 14:02
Sukaramai Trade Center (STC)
Sukaramai Trade Center (STC)

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) para pedagang di sekeliling Sukaramai Trade Centre (STC). 

"Suratnya sudah diserahkan Satgas Disperindag ke pedagang pengguna TPS," kata Kepala Cabang PT MPP Pekanbaru Suryanto, Jumat (31/1/2020).

zxc1

Surat itu ditandatangani Asisten II, Bidang Perekonomian Pembangunan El Syabrina. Dijelaskan, dalam rangka melakukan percepatan pembangunan kembali Plaza Sukaramai serta melakukan normalisasi fungsi pelayan umum di sekitar STC perlu dilakukan penempatan pedagang ke dalam STC.

"Karena itu tim percepatan meminta pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang sudah menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan kios atau toko di dalam STC agar segera menempatinya," kata dia. 

zxc2

Bagi pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi, kata dia, diminta segera melakukan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pedagang yang bukan korban kebakaran Plaza Sukaramai diminta berkomunikasi dengan manajemen PT MPP sebagai pengelola STC. 

"Pedagang sudah harus kosongkan terhitung 30 Januari sampai 7 Februari 2020. Setelah itu akan dilakukan pembongkaran TPS," jelasnya. (R24/put)