Menu

Harun Masiku Masih Bebas Berkeliaran, YLBHI Sebut Bukti Nyata Pelemahan KPK

Siswandi 4 Feb 2020, 12:28
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari PDIP, Harun Masiku, masih saja bebas berkeliaran. Meski telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK, namun hingga sejauh ini tidak ada satu pun lembaga penegak hukum di Tanah Air, yang bisa meringkusnya. Artinya, sudah hampir sebulan lamanya proses pencarian terhadap Harun masih berbuah nihil. 

Dilansir sindonews, Selasa 4 Februari 2020,  KPK memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 atau delapan hari sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

Menyikapi perkembangan itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih buronnya Harun Masiku sebagai bukti nyata pelemahan KPK. "Ini bukti nyata pelemahan KPK," lontarnya di Jakarta. 

Menurutnya, jika sejak awal segala upaya bisa dilakukan, akan lebih mudah mencari jejak Harun Masiku. 

Asfinawati kemudian menyoroti kehadiran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers tim hukum PDIP. 

Ada Kepentingan Petinggi Partai 

"Kalau kita lihat pihak-pihak yang terlibat bahkan sekelas Menkumham ikut konferensi pers jadi pembela ya, ini artinya ada kepentingan pihak lain," ungkapnya. 

Dia pun menduga, kasus dugaan suap PAW anggota DPR itu melibatkan petinggi partai politik, sehingga Harun Masiku masih buron hingga saat ini. "Kalau lihat konstruksi kasusnya kan indikasinya dia menyeret petinggi partai," katanya. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu. Selain Harun, ada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful. ***