Menu

KTP- nya Perempuan Tapi Paspornya Pria, Akhirnya Lucinta Luna Ditahan di Tempat Ini Untuk Sementara Waktu

Siswandi 12 Feb 2020, 11:48
Lucinta Luna (ujung kanan) saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Kepolisian. Foto: int
Lucinta Luna (ujung kanan) saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Kepolisian. Foto: int

RIAU24.COM -  Pihak Kepolisian tampaknya kembali menemui kendala untuk menentukan sel tahanan bagi selebriti Lucinta Luna. Sebelumnya, Lucinta Luna yang terjerat kaus penyalahgunaan narkoba itu, sempat diputuskan akan ditahan di sel wanita, sesuai KTP yang dimilikinya. 

Namun kendala kemudian muncul lagi, karena pada paspornya, Lucinta tertulis berkelamin laki-laki.  Sebagai solusi, untuk sementara waktu, Lucinta akan ditahan di ruangan khusus di Mapolda Metro Jaya. 

"Sementara kita taruh di ruangan khusus di Polda," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru,  Rabu 12 Februari 2020 di kantornya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari data KTP milik Lucinta, tertera bahwa dirinya berjenis kelamin perempuan. Namun, dari data paspor, tertera bahwa Lucinta berjenis kelamin laki-laki.

Tunggu Salinan Pengadilan 
Terkait hal ini, Yusri mengatakan, baik Lucinta dan pengacara menuturkan ada putusan pengadilan yang menyatakan sang pesohor adalah seorang perempuan. Namun, polisi masih menunggu salinan putusan pengadilan tersebut.

"Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk menentukan seperti apa yang ditanyakan oleh teman-teman (sel tahanan laki-laki atau perempuan), putusan pengadilan itu yang kami tunggu," tuturnya.

Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan karena terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika dan statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain Lucinta Luna, petugas juga mengamankan tiga orang lain, masing-masing berinisial Hd, Daa dan Nham. 

Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dalam kasus ini, Lucinta Luna dijerat pasal 62 jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ***