Menu

Pekan Depan JPU Bengkalis Bacakan Tuntutan Empat Terdakwa 43 Kg Sabu

Dahari 13 Feb 2020, 10:02
Gelar sidang perkara barang bukti narkoba jenis sabu 43 Kg di Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan 4 orang terdakwa (foto/int)
Gelar sidang perkara barang bukti narkoba jenis sabu 43 Kg di Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan 4 orang terdakwa (foto/int)
Pada awalnya satu mobil yang di belakang dengan merk Avanza berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, dengan berisikan 3 orang yakni Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. 

"Meski tersangka Syafruddin saat itu masuk status DPO dikarena berhasil kabur, namun saat ini sudah berhasil ditangkap, dan masih di proses pihak Kepolisian," ungkap Iwan lagi seraya mengatakan, untuk Mobil Avanza yang berisikan 3 orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Ketika itu, diterangkan Iwan Roy, sebagian polisi terus mengejar mobil yang didepannya merk Trios meski tersangka di dalam mobil sempat membuang koper berisikan sabu di pinggir jalan. Namun berhasil diamankan beserta dua orang bernama Muhamad Rasyid dan Hedri Hermansyah. Dan sekaligus mengamankan mobil tersebut.

Halaman: 234Lihat Semua