Menu

Kawal Dana Kampung, Bupati Siak-Kajari Teken MoU Jaga Desa

Lina 19 Feb 2020, 11:25
Pemerintah Kabupaten Siak dan Kejaksaan Negeri Siak menandatangani nota kesepahaman (foto/lin)
Pemerintah Kabupaten Siak dan Kejaksaan Negeri Siak menandatangani nota kesepahaman (foto/lin)
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Atmiati berharap melalui penandatanganan MoU tersebut dapat meningkatkan kerjasama untuk saling menjaga dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak, sehingga terlaksana hasil tata kelola keuangan kampung yang lebih baik.

"Tugas kami dalam hal penegakan hukum sesuai dengan undang-undang. Pada saat berhadapan dengan tindak pidana umum, tugas kejaksaan Siak menunggu limpahan berkas dari Polres. Setelah berkas kami terima, tugas kami menyelidiki berkas tersebut. Harus kami teliti apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk dibawa ke persidangan. Tentunya bagaimanapun kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," terangnya.

Dari program dana desa yang bersumber dari APBN berjalan sejak tahun 2017 lalu. Masing-masing perdesa menerima anggaran rata-rata sekitar 960 juta rupiah. Untuk Kabupaten Siak pada Tahun 2020 ini, Dana Desa secara keseluruhan berjumlah 115,7 milyar rupiah, yang di salurkan kepada 130 Desa yang ada di Kabupaten Siak. (R24/Lin)

Halaman: 34Lihat Semua