Hanya Di Upah 800 Ribu, Tiga Pelaku Illegal Logging Diamankan Ditpolair Polda Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU,- Jajaran Direktorat Polair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan kayu hasil dari perambahan hutan secara ilegal di kawasan hutan daerah Kepulauan Meranti.
Pengungkapan yang dilakukan Tim Offensive Polair Polda Riau ini berhasil menyita kurang lebih 20 ton kayu campuran, yang dibawa dengan cara ditarik dengan sebuah kapal pada malam hari.
Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin didampingi Kasubdit Gakkumnya AKBP Wawan Setiawan menyebutkan kayu tersebut rencananya akan dibawa menuju daerah Ketan Putih Kabupaten Bengkalis untuk diperjualbelikan.
"Ada sekitar 20 ton kayu campuran yang kita amankan, dan juga tiga orang pelaku saat pengunggkapan tersebut," sebut Kombes Baddarudin, Selasa, 25 Februari 2020 siang.
Ketiga pelaku berinisial Iw, Sm dan Hd, sementara diduga pemilik kayu tersebut berinisial Ib masih kita kembangkan dugaan keterlibatannya.
Dijelaskannya untuk peran masing-masing pelaku lw bertugas mencari orang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut
"Dari Iw mencari jasa pengangkut, didapatlah Sm. Lalu Sm mengajak Hd untuk menemaninya menarik kayu tersebut," terangnya.
Cara para pelaku membawa kayu tersebut sambungnya, kayu itu kemudian diikat lalu ditarik menggunakan kapal pompong milik Sm, melewati sungai. Saking banyaknya kayu tersebut, panjangnya bahkan mencapai 100 meter meski sudah diikat double.
"Panjangnya sampe 100 meter, dan dari pengakuan Sm. Ini baru pertama kalinya ia membawa kayu ilegal, dan ia hanya di upah 800 ribu," ujarnya.
Saat ini, kayu hasil sitaan itu diamankan di Makopolair Polres Bengkalis sebagai barang bukti, termasuk pompong yang dipakai untuk menarik kayu bernilai jual tinggi tersebut.