Menu

Imigrasi Bengkalis Beri Izin Tinggal 30 Hari Kepada Lima Orang WNA

Dahari 3 Mar 2020, 12:55
Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal (foto/Hari)
Lima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di perairan Tanjung Mayat, berdekatan dengan PT Meskom Agro Sarimas, Kab. Bengkalis, telah diberikan izin tinggal (foto/Hari)

"Tidak jadi dipulangkan melalui pesawat, kita menunggu kapal selesai perbaikan. Sementara izin tinggal diberikan selama 30 hari," ungkap Kakan Imigrasi Bengkalis Dimas Pramuditio.

zxc2

Menurut Dimas, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar WNA tersebut. Sementara nasib kapal mereka pihak Imigrasi meminta Duta Besar WNA ini untuk mengirimkan surat tertulis permintaan untuk kapal milik warga negaranya untuk diamankan.

Halaman: 123Lihat Semua