Menu

Ancaman Sanksi Pidana Ternyata Tak Berlaku, Polisi Akhirnya Lepaskan Puluhan Pelaku Penimbun Masker

Siswandi 8 Mar 2020, 01:40
Tumpukan kardus berisi masker yang disita pihak Kepolisian. Foto: int
Tumpukan kardus berisi masker yang disita pihak Kepolisian. Foto: int

RIAU24.COM -  Meski banyak mendapat sorotan, Kepolisian RI akhirnya akan melepaskan 25 tersangka penimbun masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), yang diamankan dari beberapa wilayah di Tanah Air. Sejumlah ancaman yang sempat digembar-gemborkan terhadap pelaku penimbunan masker tersebut, saat ini tampaknya tak berlaku lagi terhadap mereka. 

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang. Dilansir tempo, Sabtu 7 Maret 2020 kemarin, sebagian dari mereka telah dilepaskan. Sebagian lagi, masih menjalani pemeriksaan. 

Menurutnya, puluhan tersangka itu hanya akan diberi peringatan karena menimbun dan menjualnya dengan harga yang tinggi.

"Kemarin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kementerian Perdagangan sudah memberikan peringatan apalagi menyalahgunakan izin perdagangan, maka akan ditindak secara administratif," ujarnya. 

Mabes Polri sebelumnya menyatakan menyerahkan tanggung jawab kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan kepada pemerintah. 

"Nanti biar pemerintah saja ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, dalam sebuah kesempatan.

Untuk diketahui, Polri sebelumnya menangani 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. 
Dari 12 kasus itu, kepolisian menangkap dan menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Daniel menjelaskan bahwa penggerebekan yang pihaknya lakukan merupakan kegiatan preventif atau pencegahan. "Dilakukan untuk menstabilkan situasi, menenangkan situasi," ujarnya.

Menurutnya, penyidik masih akan melakukan pendalaman jika ditemukan adanya produksi masker yang melanggar undang-undang. Ia memastikan kepolisian akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran masker dan hand sanitizer di masyarakat.

Selain itu, pihak Kepolisian juga akan memilah masker-masker yang disita untuk memastikan kelayakannya. Masker-masker yang sudah tidak layak, digunakan akan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

Adapun masker yang masih layak pakai akan kembali didistribusikan oleh para pemiliknya dengan harga yang telah ditetapkan. "Akan dikembalikan ke pasar, karena sudah normal. Jadi dikembalikan ke pasar semuanya," ujarnya lagi. ***