Menu

Terlibat Narkoba, Tiga Warga Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 9 Mar 2020, 08:35
Tiga orang pelaku tindak pidan narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis (foto/Hari)
Tiga orang pelaku tindak pidan narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Tiga orang pelaku tindak pidan narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis. Ketiganya diringkus di pinggir Jalan Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis, Sabtu 7 Maret 2020 kemarin.

Tiga tersangka tersebut diantaranya, JS alias Uwok (30) warga Jalan Sudirman Gang Flora, JI alias Jef (37) warga Jalan Gebat Putra Gang Ampera, Desa Senderak dan AF alias Ayong (27) warga Desa Pengkalan Batang Barat. Dari ketiga tersangka ini merupakan satu orang kurir dan dua orang bandar.

zxc1

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Senin 9 Maret 2020 membenarkan dengan penangkapan tersebut.


"Peran tersangka satu orang diduga sebagai kurir dan dua orang diduga sebagai bandar. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,2 gram, enam bungkus plastik, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, dua gunting pres, uang 100 ribu serta barang bukti lainnya," ungkap Kasatnarkoba AKP Syahrizal.

zxc2

Berawal, personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis. Kemudian tim untuk melaksanakan lidik diseputaran Desa Kelapapati.

"Mereka diringkus tepat dipinggir jalan di Jalan Kelapapati Laut. Saat tersangka dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu disaku depan sebelah kanan celana tersangka JS. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik awal sabu tersebut dan berhasil menangkap JI alias Jef," ungkap Kasat lagi.

Kembali melanjutkan pengembangan terhadap pemilik Narkotika tersebut. Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 pukul 01.00 WIB tim berhasil menangkap alias Ayong di Jalan Simpang Tiga Desa. Ketamputih Kecamatan Bengkalis.

Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan E sebagai pengedar sabu menjadi DPO. (R24/Hari)