DLH Bengkalis Sosialisasi Program Adiwiyata Pengelolaan Lingkungan
Masih kata mantan Kabag Humas Setdakab Bengkalis ini lagi, dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan, bahwa sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi standar pendidikan nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam peraturan tersebut.
"Oleh karena itu, upaya yang dilakukan kementerian lingkungan hidup melalui program Adiwiyata perlu mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku untuk mewujudkan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan," ujarnya.
Baca juga: Sudah Dikasi Kerja Membuat WC, SN Warga Sekodi Ancam Pemilik Gunakan Parang, Lalu Ditangkap Polisi
Sedangkan, dalam panduan Adiwiyata ini dapat dijadikan acuan bagi pemangku pendidikan di pusat maupun didaerah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan mewujudkan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan.