Kritik Penunjukkan Luhut Sebagai Plt Menhub, Politisi Demokrat ini Sebut Kicauan Faizal Assegaf Langgar UU ITE
Hal tersebut ditanggapi oleh politisi partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia beranggapan jika kicauan Fahri tersebut masuk dalam UU ITE.
zxc2
"Twit ini memenuhi unsur provokasi dan unsur ujaran kebencian terhadap suku, agama dan ras tertentu. Semua unsur itu diatur dalam UU ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015. @DivHumas_Polri @CCICPolri," kata Ferdinand membalas kicauan Faizal tersebut.
"Bos..Kementrian Perhubungan itu ada dalam koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi. Hal yang lumrah kalau Menko jadi ad interim kementerian dalam koordinasinya," kata netizen menanggapi cuitan Faizal.
"Sudah benar Menhub dibawah Luhut sebagai Menkomaritim, ada empat kementerian yang menjadi tanggung jawabnya, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," komentar netizen lainnya.