Antisipasi Covid-19, KPU Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020
RIAU24.COM - Menyikapi perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia, KPU telah melakukan rapat pleno dan memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut, sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilihan 2020.
Adapun beberapa hal antisipasi itu dituangkan KPU dalam surat edaran yang diterima Riau24. com. Senin 16 Maret 2020. Adapun isi surat edaran itu diantaranya:
Pertama, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU.
Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.
Kedua, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (bulan Maret-April 2020), KPU mengatur sebagai berikut :
1. Saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih