Bela 49 TKA Cina Masuk Indonesia, Luhut Sebut Mereka Tak Langgar Aturan
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China melalui Kendari, Sulawesi Tenggara tidak melanggar aturan.
Menurut Luhut, TKA Cina itu datang karena telah memenuhi persyaratan yang berlaku, memiliki visa kerja resmi dan kedutaan besar Indonesia di Beijing. "49 TKA itu mendapat visa 211 A pada 18 Januari, sebelum kita membuat larangan (warga negara) Tiongkok datang ke Indonesia," kata dia melalui siaran langsung resmi Kementerian Maritim dan Investasi, Rabu 17 Maret 2020.
Lebih lanjut, Luhut membantah pemerintah membela kedatangan 49 TKA Cina. Saat tiba di Tanah Air, kata dia, para pekerja asal Negeri Tirai Bambu langsung dikarantina sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku di tengah pandemi virus corona.
"Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biarkan saja dulu, nanti kami lihat lagi. Tidak ada pelanggaran prosedur atau ilegal dari hal ini, saya garis bawahi tidak ada," ujarnya.
Luhut meminta publik tak membesar-besarkan kedatangan 49 TKA Cina.
"Jangan terus merebutkan hal-hal yang tidak perlu, pemerintah tidak mau rakyat dapat bencana dari luar, kami tidak mau impor masalah, impor penyakit dari tempat lain kok," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara, Sofyan membenarkan soal 49 TKA Cina yang masuk ke wilayahnya tanpa melalui proses karantina di Indonesia. Padahal idealnya, mereka harus menjalani karantina sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembatasan.
Sofyan mengatakan 49 TKA Cina ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Ahad, 15 Maret 2020. Setibanya di Jakarta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan usai memeriksa mereka.
Sumber: Tempo