Menu

Tangkal Corona, Pemerintah Hapus Program Mudik Gratis 2020

Riko 24 Mar 2020, 12:24
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  Pemerintah resmi menghapus program mudik gratis pada masa angkutan-angkutan lebaran 2020. Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau covid-19 di Indonesia yang berlaku selama 91 hari yakni 29 Februari-29 Mei 2020.

“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi seperti dikutip dari Viva. Selasa, 24 Maret 2020.

Budi Setiyadi menyatakan bahwa program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan. Dia menegaskan, kebijakan itu merupakan keputusan yang tepat mengingat wabah Covid-19 semakin cepat meluas.

Oleh karena, Budi berharap, masyarakat dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah. Saat ini, pemerintah aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik atau pulang kampung demi merayakan Hari Raya Idul Fitri, supaya meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19.

Dia mengatakan untuk di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, baik mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan semuanya akan dihapuskan. Saat ini, ditegaskan Budi, Direktoratnya akan berganti fokus yaitu saling bantu-membantu antara pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi penularan Covid-19

"Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan berisiko tinggi jika tetap dilakukan,” ujarnya.

Mewakili pemerintah, Budi menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta mudik gratis. Selain itu, juga diimbau kepada masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perjalanan atau berpergian meski bukan untuk tujuan mudik hingga situasi kondusif.