Menu

Perppu 01 Buat Lega Dunia Usaha

Bisma Rizal 2 Apr 2020, 11:08
Praktisi Perpajakan Ronsianus B Daur mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu 01 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (foto/int)
Praktisi Perpajakan Ronsianus B Daur mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu 01 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Praktisi Perpajakan Ronsianus B Daur mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu 01 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ronsi menyebutkan, Perppu ini mengadopsi ketentuan yang tertuang dalam draft RUU Omnibus Law Perpajakan.

zxc1


Tetapi, kata Ronsi, Pasal-Pasal dalam Perppu tersebut membuat wajib pajak merasa legah.  "Karena relaksasi PPh badan malah dimajukan ke tahun buku 2020 , Pasal 5 (1) Perppu. Tarif PPh badan menjadi 22 persen yang tadinya dalam RUU Omnibus law mulai berlaku tahun 2021," ujarnya seperti dikutip dari pers rilisnya, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Halaman: 12Lihat Semua