Perppu 01 Buat Lega Dunia Usaha
RIAU24.COM - JAKARTA- Praktisi Perpajakan Ronsianus B Daur mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu 01 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ronsi menyebutkan, Perppu ini mengadopsi ketentuan yang tertuang dalam draft RUU Omnibus Law Perpajakan.
zxc1
Tetapi, kata Ronsi, Pasal-Pasal dalam Perppu tersebut membuat wajib pajak merasa legah. "Karena relaksasi PPh badan malah dimajukan ke tahun buku 2020 , Pasal 5 (1) Perppu. Tarif PPh badan menjadi 22 persen yang tadinya dalam RUU Omnibus law mulai berlaku tahun 2021," ujarnya seperti dikutip dari pers rilisnya, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Ia pun menyebutkan, sebagai praktisi dibidang perpajak merasa senang, karena pelaku usaha minimal tidak terpukul dengan keadaan ekonomi yang tidak pasti seperti saat ini.
zxc2
"Banyak wajib pajak hari-hari ini sedang menyiapkan segala dokumen yang bersifat administrasi untuk menyelesaikan perselisihan (memenuhi hak dan kewajiban perpajakan)," jelasnya.
Ronsi berpendapat, bahwa ini adalah bentuk responsive pemerintah terhadap masukan dari berbagai kalangan tentang stimulus fiskal akibat Covid-19 ini.
"Tinggal nanti aturan turunan atas Perppu harus lebih bersahabat sesuai ruh dari Perppu ini, agar tidak menimbulkan gejolak dan kebingungan dalam pengaplikasiannya. Sehingga penerimaan negara dari pajak diharapkan semakin membaik dalam situasi yang serba tidak pasti seperti sekarang ini," jelasnya. (R24/Bisma)