Pemko Dumai Anjurkan Penjual Makanan Tidak Layani Konsumen Makan di Tempat
Pemko Dumai sarankan penjual makanan tidak layani konsumen yang makan di tempat (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - DUMAI- Pemerintahan kota Dumai mulai menerapkan pembatas operasional tempat penyediaan makanan dengan tidak memberlakukan sistem makan di tempat dan lebih menganjurkannya sistem jual beli take a way.
zxc1
Baca juga: 24 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan Lewat Dumai
Keputusan tersebut muncul, stelah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencegahan dan pengendilan penyakit akibat virus Covid19 beberapa waktu lalu.
Baca juga: PWI Pusat Tunjuk Faisal Sikumbang Sebagai Plt Ketua PWI Dumai, Kepengurusan Lama di Bekukan
Sesuai hasil Rakor di ruang rapat Bappeda Dumai itu, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pengelola restoran, rumah makan kedai kopi, kafe dan pedagang kaki lima agar tidak melayani konsumen di tempat.