Pemko Dumai Anjurkan Penjual Makanan Tidak Layani Konsumen Makan di Tempat
RIAU24.COM - DUMAI- Pemerintahan kota Dumai mulai menerapkan pembatas operasional tempat penyediaan makanan dengan tidak memberlakukan sistem makan di tempat dan lebih menganjurkannya sistem jual beli take a way.
zxc1
Keputusan tersebut muncul, stelah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencegahan dan pengendilan penyakit akibat virus Covid19 beberapa waktu lalu.
Sesuai hasil Rakor di ruang rapat Bappeda Dumai itu, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pengelola restoran, rumah makan kedai kopi, kafe dan pedagang kaki lima agar tidak melayani konsumen di tempat.