Menu

Pemko Dumai Anjurkan Penjual Makanan Tidak Layani Konsumen Makan di Tempat

Rizal 2 Apr 2020, 20:31
Pemko Dumai sarankan penjual makanan tidak layani konsumen yang makan di tempat (foto/ilustrasi)
Pemko Dumai sarankan penjual makanan tidak layani konsumen yang makan di tempat (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - DUMAI- Pemerintahan kota Dumai mulai menerapkan pembatas operasional tempat penyediaan makanan dengan tidak memberlakukan sistem makan di tempat dan lebih menganjurkannya sistem jual beli take a way. 

zxc1

Keputusan tersebut muncul, stelah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencegahan dan pengendilan penyakit akibat virus Covid19 beberapa waktu lalu.

Sesuai hasil Rakor di ruang rapat Bappeda Dumai itu, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pengelola restoran, rumah makan kedai kopi, kafe dan pedagang kaki lima agar tidak melayani konsumen di tempat.

Dikonfirmasi walikota Dumai Zulkifli AS mengatakan pihaknya menghimbau agar pedagang tidak melayani konsumen makan ditempat “Dihimbau kepada engelola restoran, rumah makan kedai kopi, kafe dan pedagang kaki lima agar tidak melayani konsumen di tempat,” tegasnya Kamis (2/04/2020). 

zxc2

Sementara itu, untuk keseriusan pemko juga sudah menerbitkan surat himbauan. Adapun isi dari surat edaran yang ditandatangani Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi terkhusus kepada pengelola restoran, rumah makan kedai kopi, kafe dan pedagang kaki lima itu diantaranya :

Tidak melakukan/melayani konsumen untuk makan/minum di tempat, tidak menyediakan kursi bagi pembeli, hanya melayani pembeli/ konsumen makanan untuk di bawa pulang (Take Away), serta menyampaikan kepada konsumen agar menaati/order makanan melalui online.

Jaga jarak antri pembelian makanan (Physical Distancing) minimal 1 (satu) Meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin dan demam.

Menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta sabun antiseptic di semua fasilitas toilet. Setiap karyawan di wajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

Kemudian menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang, memberikan pengumuman agar membuka pintu dengan sikut untuk Restaurant, Cafe Kedai Kopi dan Rumah Makan.

”Himbauan ini mulai berlaku terhitung 3 (tiga) hari sejak ditanda tangani dan diminta kepada Saudara agar membenahi peralatan atau sarana milik Saudara untuk mendukung pelaksanaan himbauan ini,” tegas walikota Dumai.

Kepada Kepala DPMPTSP, DKPP, Satpol PP, Disperdag, Disperkop UKM, Ka Sub Drive Bulog, Camat beserta Koorpimcam dan Lurah serta instansi yang ada ditingkat kelurahan, Zul AS demikian panggilan akrab walikota Dumai, di minta agar memantau pelaksanaan di lapangan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak menghiraukan himbauan ini dapat diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” himbaunya. (R24/Zal)