Menu

2000 Orang Narapidana Di Riau di 'Rumahkan', Dua Mantan Gubernur Riau Dipastikan Tidak Bebas

Khairul Amri 3 Apr 2020, 14:27
Kondisi Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru, Jumat (3/4/2020) mulai dipadati keluarga yang akan menjemput warga binaan yang bebas. (Foto. Amri)
Kondisi Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru, Jumat (3/4/2020) mulai dipadati keluarga yang akan menjemput warga binaan yang bebas. (Foto. Amri)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Hampir 2000 orang narapidana di Provinsi Riau mendapatkan pembebasan sesuai peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Pembebasan narapidanan ini sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Sesuai arahan Menkumham dalam memutus rantai penyebaran covid-19, umtuk narapidana di Riau ada 1900 orang yang akan mendapatkan Asimilasi dan Integrasi," sebut Hilal, Jumat, 3 April 2020 pagi.

Ia menjelaskan pemberian asimilasi dan Integrasi agar dapat dibebaskan tak cukup dengan menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidana saja. Melainkan etika ataupun sikap para narapidana juga menjadi acuan untuk Kemenkumham.

Ia juga menuturkan Peraturan Menkumham terkait Social Distancing dan untuk menjaga hal tersebut harus dilakukan pengurangan tahanan untuk menghindari kepadatan.

Untuk di Provinsi Riau sendiri ada sekitar kurang lebih 2000 narapidana yang dipersiapkan untuk dibebaskan, sementara itu jumlah UPT pemasyarakatan Lapas, Rutan dan LPKA di Riau sebanyak 16 yang terdiri dari 11 Lapas, 1 LPKA, dan 4 Rutan dengan total wargabinaan pemasyarakatan pada tanggal 1 april 2020 sebanyak 12.845 orang dengan rincian 2.251 tahanan dan 10.603 narapidana dari total angka tersebut jumlah tahanan anak sebanyak 30 dan anak didik pemasyarakatan sebanyak 116.

Para warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi, mereka akan tetap diawasi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan.

"Nanti dari Bapas yang akan melakukan treatment dan kontrol, mereka wajib lapor juga," ucapnya.

Selain itu Hilal juga memastikan bahwa belasan ribu warga binaan yang terbagi diseluruh lapas belum ada yang terinfeksi Covid-19.

Terpisah, Kepala Divisi Lapas Kelas II A Gobah, Maizar pada Riau24.com mengatakan untuk PP 99 (Kasus Korupsi, narkotika dan pidana khusus lainya_red) tidak mendapatkan bebas asimilasi dan integrasi.

"Korupsi kan masuk PP 99, jadi tidak ada ada yang mendapatkan. Hanya pidana Umum," sebutnya, Jumat, 3 April 2020 siang.

Saat ditanya mengenai mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan Anas Ma'mun, Ia menyebutkan bahwa kedua mantan gubernur tersebut tetap menjalani masa tahanan sebagaimana telah ditetapkan.

"Mereka kan tahanan korupsi, yang masuk dalam PP 99," sebutnya singkat.