Menu

Rachland Nashidik Sebut Penujukan Ruangguru di Program Prakerja Bukti Kekuasaan di Atas Hukum

M. Iqbal 15 Apr 2020, 18:58
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara

RIAU24.COM - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mengkritik tentang penunjukan perusahaan milik Staf Khusus Presiden Joko Widodo yakni Adamas Belva Syah Devara dalam program Prakerja. Rachlan mengatakan penunjukan Ruangguru itu membuktikan kepercayaan diri pemerintah bahwa kekuasaannya di atas hukum.

"Apalagi tafsirnya bila duit negara bisa digelontorkan pada pihak-pihak cuma berdasarkan kedekatannya dengan kekuasaan? Jelas tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya," ujarnya dilansir dari Tempo, Rabu, 15 April 2020.

Rachland berpendapat, saking percaya dirinya, pemerintah sampai merasa tak perlu bermain halus. Ujungnya, perusahaan milik Staf Khusus Presiden ditunjuk dalam program pelatihan online yang merupakan bagian dari kebijakan Kartu Prakerja itu.

Pemerintah sendiri menganggarkan Rp 20 triliun untuk Kartu Prakerja. Adapun program pelatihan online dianggarkan sebesar Rp 5,6 triliun. Selain Ruangguru, ada tujuh perusahaan aplikator lainnya yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan program pelatihan online ini.

Penunjukan delapan perusahaan itu dilakukan tanpa melalui lelang. Padahal jika diasumsikan setiap perusahaan dipilih secara merata oleh peserta pelatihan online, kata Rachland, setiap perusahaan bisa meraup uang sebesar Rp 700 miliar.

Rachland pun menduga kepercayaan diri pemerintah itu bersumber dari 'pasal kekebalan hukum' yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penangangan Pandemi Covid-19.

Perpu itu menyebut bahwa 'biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara' dan 'pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perpu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasar itikad baik'.

"Perpu Covid-19 itu sendiri sebenarnya adalah refleksi kepercayaan diri pemerintah memiliki kekuasaan absolut," ujarnya.

Dia melanjutkan, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu, membuka jalan pemerintah dapat menetapkan hak anggaran sendiri tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, di semua negara demokrasi anggaran selalu diputuskan bersama antara pemerintah dan wakil rakyat.

"Ini bukan saja merampas hak kontrol DPR, tapi secara substansial menempatkan Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi sejajar dengan negara totaliter atau fasistis yang tersisa di planet bumi," tutupnya.