Kopdagrin Akan Sinkronisasi Data Tata Miskin dan Data KK yang Terdampak Ekonomi Akibat Wabah Covid-19
Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Azhar (foto/int)
1. Tata Miskin yang memiliki pendapatan dibawah Rp. 1.500.000.
2. Kepala Keluarga yang mendadak miskin (orang yang terdampak kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan).
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
Untuk itu, pihaknya akan melakukan veririfikasi dalam tiga Rayon yaitu: