Menu

Beredar Informasi Semua Tempat Usaha Wajib Tutup Selama PSBB, Begini Jawaban Pemko Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 21 Apr 2020, 21:41
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) antara sudah diberlakukan sejak 17 April yang silam di Kota Pekanbaru. Dalam pelaksanaan PSBB Antara ini, pembatasan aktifitas dilakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 dini hari. Meski begitu, masyarakat khususnya dunia usaha mulai resah dengan informasi berantai yang menyebutkan tempat usaha dilarang buka mulai pagi hari.

Keresahan itu disampaikan pemilik toko di sepanjang jalan HR Soebrantas yang mengaku didatangi aparat guna meminta untuk menutup aktifitas usahanya. "Kami tadi didatangi petugas. Mereka meminta untuk kami tidak membuka tempat usaha mulai besok. Kami bingung, karena berdasar Perwako PSBB tidak menyebutkan itu. Terus kami bagaimana?" ujar Uli salah seorang pemilik usaha pakaian di Jalan HR Soebrantas, Selasa (21/4/2020).

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Agus Pramono mengaku melakukan sosialisasi terkait Perwako nomor 74/2020 tentang PSBB, khususnya untuk dunia usaha. Dalam sosialisasi Agus menyatakan tempat hiburan, karaoke, biliar, pub, spa, panti pijat, pusat kebugaran, bioskop, game Station atau tempat game online untuk sementara tidak diperbolehkan beraktifitas.

"Selain dari yang dilarang dalam perwako bisa tetap buka,dengan catatan mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, tempat makan disarankan beli bawa pulang. Jika tempat duduknya sudah mengedepankan sosial distancing, itu boleh," terangnya. 

Hal tersebut juga diamini kabag humas Pemko Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. Dia menyatakan sudah mendapat instruksi Walikota Pekanbaru agar meluruskan informasi tersebut. 

"Sesuai instruksi Walikota Pekanbaru, Seluruh aturan PSBB sudah diatur dalam Perwako yang juga sudah disetujui Gubernur Riau. Hingga saat ini, PSBB berlaku mulai jam yang ditentukan. Pada siang hari, seluruh aktifitas usaha masih tetap dengan memenuhi protokol kesehatan. Mulai dari PHBS hingga pyscial distancing. Tetap menggunakan masker dan meliburkan mereka yang rentan atau yang sedang sakit. Jika memang ada perubahan pelaksanaan akan kita umumkan lagi," terang Irba. (R24/put)

Halaman: Lihat Semua