Menu

Kejaksaan Siap Dampingi Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Riau sebesar Rp1 Triliun

Khairul Amri 24 Apr 2020, 22:14
Kepala Kejati Riau Mia Amiati
Kepala Kejati Riau Mia Amiati

"Berikutnya, Pemkab Kuansing (Kuantan Singingi,red) sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870," terang mantan Wakil Kajati (Wakajati) Riau itu.

Sementara itu, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.

"Total keseluruhan realokasi anggaran di 8 pemda tersebut adalah Rp1.109.834.773.998," tutur wanita bergelar doktoral itu.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi corona (Covid-19) yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

Dalam hal ini, Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.

"Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut," pungkas Kajati Riau Mia Amiati.***

Halaman: 12Lihat Semua