Menu

Kejaksaan Siap Dampingi Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Riau sebesar Rp1 Triliun

Khairul Amri 24 Apr 2020, 22:14
Kepala Kejati Riau Mia Amiati
Kepala Kejati Riau Mia Amiati

RIAU24.COM - PEKANBARU - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Riau diketahui telah merealokasi anggaran dalam APBD untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkait hal itu, pihak kejaksaan di Bumi Lancang Kuning akan melakukan pendampingan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, Jumat, 24 April 2020 mengungkapkan pendampingan itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung  RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Adapun SE Jaksa Agung yang dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat," sebut Kajati Mia Amiati.

Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada 8 Pemda di Riau yang mengajukan permohonan pendampingan. Yaitu, Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000. Lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116.000.000.000.

"Berikutnya, Pemkab Kuansing (Kuantan Singingi,red) sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870," terang mantan Wakil Kajati (Wakajati) Riau itu.

Sementara itu, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.

"Total keseluruhan realokasi anggaran di 8 pemda tersebut adalah Rp1.109.834.773.998," tutur wanita bergelar doktoral itu.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi corona (Covid-19) yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

Dalam hal ini, Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.

"Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut," pungkas Kajati Riau Mia Amiati.***