Memasuki Bulan Ramadhan Jadwal Kerja ASN dan Honorer di Siak Dipangkas, Berikut Rinciannya
Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Siak dipangkas (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - SIAK- Memasuki bulan suci ramadhan 1441 Hijriyah, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak mengeluarkan surat edaran bernomor: 800/BKPSDMD/2020/174 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak selama bulan ramadhan 1441 H.
Baca juga: Green Policing Mengudara, Satlantas Polres Siak Kampanyekan Lalu Lintas Aman dan Ramah Lingkungan
zxc1
Baca juga: Gerak Cepat Polsek Bungaraya Padamkan Titik Api di Kampung Benayah, Karhutla Berhasil Dikendalikan
Berikut jam kerja bagi ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama ramadhan 1441 H1.