Menurut Bustami lagi, himbauan ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau, nomor surat, 121/E/2020, tertanggal 17 April 2020 tentang mudik lebaran Idulfitri untuk mencegah dan meminimalisasi serta mengurangi risiko penyebaran virus corona di wilayah Riau, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.