Menu

Iran Berencana Buka Kembali Masjid di wilayah yang Bebas Corona

M. Iqbal 27 Apr 2020, 11:07
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Meski corona atau Covid-19 di Iran masih terjadi, namun negara itu berencana untuk membuka kembali masjid di beberapa bagian negara yang secara konsisten bebas dari wabah tersebut. Hal itu karena pembatasan terhadap warga Iran secara bertahap mulai dilonggarkan.

Dilansir dari Sindonews.com, Senin, 27 April 2020, Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan Iran menjadi salah satu negara Timur Tengah yang paling terpukul oleh pandemi itu, akan dibagi menjadi wilayah putih, kuning dan merah berdasarkan jumlah infeksi dan kematian.

"Kegiatan di masing-masing wilayah akan dibatasi sesuai kondisi, sehingga daerah yang secara konsisten bebas dari infeksi atau kematian akan diberi label putih (pulih) dan masjid dapat dibuka kembali dan salat Jumat dilanjutkan," kata Rouhani.

Dia mengatakan, label yang diberikan ke wilayah mana pun di Republik Islam bisa berubah dan dia tidak menentukan kapan program kode warna akan berlaku.

Wakil Menteri Kesehatan Iran Iraj Harirchi mengatakan, dalam sebuah wawancara dengan TV pemerintah pada hari Minggu bahwa 116 kabupaten di negara itu dapat dianggap putih saat ini dan 134 berwarna kuning.

Rakyat Iran telah kembali ke toko-toko, pasar-pasar dan taman-taman selama sepekan terakhir karena negara itu meredakan pembatasan-pembatasan coronavirus, dengan peningkatan harian dalam jumlah kematian di bawah 100 sejak 14 April.

Jumlah korban meningkat 60 dalam 24 jam terakhir menjadi 5.710, dengan 90.481 kasus yang dikonfirmasi, juru bicara Kementerian Kesehatan Kianush Jahanpur mengatakan kepada TV pemerintah pada hari Minggu.

Iran memang terus berusaha mencari keseimbangan antara melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi ekonomi yang sudah terpukul oleh sanksi, pemerintah telah menahan diri untuk tidak memaksakan jenis penguncian besar-besaran di kota-kota yang terlihat di banyak negara lain.

Tetapi telah memperpanjang penutupan sekolah dan universitas dan melarang pertemuan budaya, agama dan olahraga.