Menu

Menkes Terawan Tetapkan Insentif Corona Untuk Tenaga Medis, ini Besarannya

M. Iqbal 30 Apr 2020, 13:41
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto

Untuk besaran insentif yang didapat merujuk pada spesialisasi tenaga medis itu sendiri. Misalnya, dokter spesialis setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sedangkan untuk insentif tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinkes provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, dan laboratorium setinggi-tingginya Rp 5 juta.

Kemudian, untuk besaran santunan kematian, pemerintah menetapkan sebesar Rp 300 juta untuk setiap tenaga kesehatan yang meninggal karena virus corona saat memberikan pelayanan kesehatan.

Halaman: 23Lihat Semua