Dampak Corona, OJK: Restrukturisasi Kredit UMKM Sebesar Rp60,9 triliun
2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
a. Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar;
c. Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70).
3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:
a. Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua;