Menu

Mantap, Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah, Ini Syaratnya

Riki Ariyanto 6 May 2020, 08:55
Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah (foto/ilustrasi)
Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah (foto/ilustrasi)
Dengan aplikasi Simpoda, guna memastikan transaksi real time bagi usaha restoran dan warung makan yang sudah dilengkapi Terminal Monitoring Device (TMD) dan cash register.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyebut, pemberian keringanan pajak itu diberikan hingga situasi dunia usaha dinilai telah kembali kondusif.

“Kalau belum bisa membayar pajak, ya tidak perlu bayar dulu. Dinas terkait juga tidak perlu mengejar pelaku usaha untuk segera melunasi pembayaran pajaknya,” kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. (Riki)

Halaman: 34Lihat Semua