Polisi Bongkar Bisnis 63 Ton Daging Babi Campur Boraks Dijual Seolah Daging Sapi
RIAU24.COM - Kabar mengejutkan, Polresta Bandung berhasil membongkar bisnis penipuan daging babi yang dijual seolah daging sapi. Polisi menangkap empat pelaku di wilayah Kabupaten Bandung.
Dilansir dari CNNIndonesia, bisnis ini ternyata sudah berlangsung setahun dengan penjualan mencapai 63 ton daging palsu tersebut. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan hal itu dan sebut empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).
zxc1
Mereka, kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi memakai boraks. "Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up," sebut Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11 Mei 2020) seperti dikutip Antara.
zxc2
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Sebab daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.
Dijelaskan untuk pengolahan, pelaku berinisial T dan M membeli daging babi seharga Rp45 ribu per kilogram dari Solo. Lalu diolah menyerupai daging sapi dengan memakai boraks, lalu dijual seharga Rp60 ribu di tingkat bandar.
Selanjutnya dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menjual harga Rp85 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram ke pasar dan masyarakat.
Aksi penipuan ini sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. "Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," sebut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Dari kasus penipuan itu, polisi sudah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
Para pelaku teraancam 5 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.