Negara Ini Wajibkan Pakai Masker, Tapi yang Pakai Cadar Didenda Rp2,4 Juta
RIAU24.COM - Saat ini pemerintah Prancis menekan kebijakan wajib menggunakan masker bagi semua warganya selama virus Corona.
Kendati demikian, penggunaan cadar atau penutup wajah ciri khas wanita muslim, tetap dilarang. Pelanggar akan dikenakan hukuman.
zxc1
"Dihukum dengan denda yang diberikan untuk pelanggaran kelas dua," kata Christophe Castaner, Selasa (12/5/2020).
zxc2
Baca juga: Elon Musk Bekerja Untuk Donald Trump Sebagai 'Pegawai Pemerintah Khusus' Yang Tidak Dibayar
Pelanggar akan mendapat hukuman mengambil kelas yang diperlukan dalam pendidikan kewarganegaraan Prancis. Di samping itu, mereka bakal didenda hingga 150 euro atau sekitar Rp2,4 juta.Kebijakan Prancis mewajibkan masyarakat menggunakan masker--kendati melarang cadar--merupakan respons dari situasi terkini terkait pandemi Covid-19.
Terkait larangan penggunaan burqa, niqab ataupun cadar, Prancis telah melakukannya sejak tahun 2010. Alasan pemerintah saat itu adalah untuk mempromosikan interaksi yang lebih terbuka dan setara dalam masyarakat.