Menu

Jokowi Bakal Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Juli Nanti, ini Rinciannya

M. Iqbal 13 May 2020, 12:18
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Mahkaman Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Presiden Joko Widodo Jokowi akan kembali menaikkan iuran tersebut.

Dikutip dari Okezone.com, Rabu 13 Mei 2020, hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di Perpres itu, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama. Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.

Pada pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Berikut ini daftar kenaikan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020
1. Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.

Halaman: 12Lihat Semua