Langkah Anies Perjuangkan Pulau Reklamasi I Kandas Lagi di PT TUN Jakarta
RIAU24.COM - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies mencabut izin pengembang di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, kembali kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Hal ini terkait Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci
Baca juga: Prabowo Didampingi Didit Tiba di Beijing, Disambut Han Jun Bakal Bertemu Xi Jinping Besok
Hal itu setelah PTTUN Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Polisi Amankan 22 Warga Dalang Kisruh di Teluknaga Tangerang, Berawal dari Bocah yang Ditabrak Truk
Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip Viva dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.