Serentak 15 Mei Pensiunan Terima THR Dipotong Pajak Penghasilan, Penerima Diminta Hati-hati Penipuan
Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).