Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ternyata Mahfud Md Pernah Sebut Begini
RIAU24.COM - Hingga saat ini, sorotan masyarakat masih tertuju kepada pemerintahan Jokowi, yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan yang diteken Jokowi saat pandemi Corona masih mewabah di Tanah Air tersebut, dinilai kontroversial karena Mahkamah Agung RI, pernah membatalkannya.
Ternyata, Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyatakan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu, harus dipatuhi pemerintah dan tidak boleh dilawan. Meski pun faktanya saat ini, pernyataan Mahfud tersebut seolah seperti angin lalu saja. Karena faktanya, pemerintah saat ini kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada (9/3/2020) lalu, yang dilansir kembali oleh detik, Kamis 14 Mei 2020.
Lebih lanjut, Mahfud ketika itu juga menjelaskan, judicial review berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana yang masih memungkinkan PK (peninjauan kembali). Sebab, putusan judicial review merupakan putusan yang mengikat.
Sebagai sebuah putusan yang bersifat final, Mahfud mengatakan pemerintah akan menghormati putusan MA tersebut.
"Kalau judicial review itu sekali diputus (sifatnya) final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud lagi.
Melihat fakta yang terjadi saat ini, ada kesan janji tinggal janji. Seolah tak peduli dengan keputusan MA tersebut, pemerintah saat ini kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi. Di dalamnya disebutkan kenaikan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berikut ini jadinya iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Untuk Kelas III masih berlaku iuran sebesar Rp 25.500 per bulan untuk tahun 2020. Angkanya baru naik menjadi Rp35.000 per bulan pada tahun 2021 mendatang. Sedangkan untuk kelas II naik menjadi Rp100.000 per bulan dan untuk kelas I juga mengalami kenaikan menjadi Rp150.000 per bulan.
Bila dibandingkan dengan tarif sebelumnya, tampak sekali ada penambahan yang signifikan, khususnya untuk kelas II dan I. Berikut gambarannya:
Kelas III: Rp 25.500
b. Kelas II: Rp 51.000
c. Kelas I: Rp 80.000. ****