Menu

Sempat Tolak Program Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Akhirnya Bebas, Ini Kata Kalapas

Ryan Edi Saputra 16 May 2020, 22:34
Moment Habib Bahar Bebas
Moment Habib Bahar Bebas

RIAU24.COM - JAKARTA - Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas setelah mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Ia diperkenankan menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Kalau hak integrasinya itu pada tanggal 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkum HAM,” kata Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova, melansir beritasatu.com, Sabtu (16/5/2020).

Kata dia, Habib Bahar keluar dan dijemput beberapa keluarga dan pengacara. Ardian menambahkan, Bahar bebas setelah mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

“Karena memang sudah waktunya sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM, Permenkumham,” jelasnya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith terbukti bersalah atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Terkait kasus ini, Habib Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer Pasal 333 Ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.