Menu

Habib Bahar Ditangkap lagi, Keluarga Cek Cok dengan Petugas Lapas Karena Dilarang Menjenguk

Satria Utama 19 May 2020, 13:19
Habib Bahar
Habib Bahar

RIAU24.COM -  Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

Pengacara, Ichwan Tuankotta menyebut, pasca penangkapan keluarga tidak diizinkan bertemu dengan Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keluarga Habib Bahar juga sempat adu mulut dengan petugas lapas.

Ichwan mengatakan alasan keluarga bertemu Habib Bahar ingin memastikan kesehatannya dan tidak mendapatkan intimidasi. "Cuma memastikan beliau dalam keadaan sehat dan tidak diintimidasi kepada beliau, agar bisa disampaikan juga ke santrinya," ucap Ichwan di Bogor, seperti dilansir Inews, Selasa (19/5/2020).

Menurut Ichawan, petugas lapas tidak memberikan izin bertemu Habib Bahar karena menunggu arahan pimpinan. Atas hal tersebut, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Ombudsman dan pihak terkait. "Kami akan surati Ombudsman dan pejabat terkait, kami dilecehakn sebagai pengacara," ucap dia.

Sebelumnya Habib Bahar ditangkap kembali karena melanggar aturan program asimilasi pada Selasa (19/5/2020) dini hari. Habib Bahar dijemput petugas gabungan di kediamannya, Kemang, Bogor.

Hak asimilasi Habib Bahar juga sudah dicabut, sehingga pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu dibawa ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa hukuman yang menjeratnya.

Habib Bahar sebelumnya divonis hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya anak di bawah umur. Adapun perbuatannya karena korban mengaku sebagai Habib Bahar.***