Kembali Gugat Jokowi Karena Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Akankah Upaya KPCDI Kembali Membuahkan Hasil?
"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," ujar Rusdianto.
Selain itu, KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," ungkapnya.
Selain itu, Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang harusnya mendengarkan pendapat MA tentang akar masalah di BPJS Kesehatan yang masih terabaikan, yaitu terkait denganmanajemen atau tata kelola BPJS Kesehatansecara keseluruhan.
"Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu, perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola manajemen," tegasnya. ***