Polisi Tangkap Artis Dwi Sasono Atas Penyalahgunaan Narkoba
RIAU24.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap artis Dwi Sasono atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung. Senin 1 Juni 2020.
"Iya benar (Dwi Sasono ditangkap)," katanya dalam keterangannya mengutip dari Kompas.
Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Kombes Yusri Yunus mengatakan Dwi ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.
"Kami amankan DS di kediamannya atas kepemilikan ganja," kata Yusri mengutip dari Wartakota. Senin 1 Juni 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti ganja yang disimpan Dwi Sasono dalam sebuah tempat yang diletakkan diatas lemari.
"Barang bukti ganja seberat 16 gram," ucap Yusri Yunus.
Dari hasil pemeriksaan, suami penyanyi Widi Mulia itu memesan ganja dari seseorang berinisial C yang sekarang masuk kedalam daftar pencarian orang.
"Hasil pemeriksaan urin, DS positif konsumsi ganja. Pengakuannya, DS konsumsi ganja selama sebulan terakhir," kata Yusri Yunus.
Penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh polisi. "Ketika diamankan di kediamannya, DS kooperatif dan pasrah,"tutupnya.