Menu

Pendukung Jokowi Ade Armando Hina Muhammadiyah dan Din Syamsuddin, Netizen: Di Proses Gak Ya?

M. Iqbal 2 Jun 2020, 05:45
Postingan Ade Armando yang dinilai menghina Muhammadiyah dan Din Syamsuddin
Postingan Ade Armando yang dinilai menghina Muhammadiyah dan Din Syamsuddin

RIAU24.COM - Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dinilai telah menghina Muhammadiyah dan mencemarkan nama baik Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2015-2020, Prof. Din Syamsudin.

Untuk diketahui, Ade menyebutkan Din Syamsuddin mencatut organisasi sekelas Muhammadiyah dalam isu pemakzulan Presiden Joko Widodo lewat webinar nasional bertemakan ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19’.

Akibat ulah dari pendukung Joko Widodo itu, netizen pun mengecam postingan yang bernada hinaan di akun Facebooknya. Selain itu, netizen mempertanyakan apakah Ade Armando akan diproses hukum atau tidak. Berikut ini komentar para netizen.

"DISARANKAN :

Jgn berhenti ditengah jalan.
> Susun kekuatan dan kekompakan dlm satu komando
> Kerahkan potensi utk mengawal somasi
> Jgn surut sebelum perkara diproses sesuai hukum," ujar salah satu netizen.

"Di proses gak ya? 
Ah sudahlah...," tulis salah satu netizen.

"MANTAP. Kita akan lihat Aksi bapak2 Polri menangani kasus ini," komentar netizen lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Menanggapi postingan Ade Armando Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa tengah, Andika Budi Riswanto memberikan somasi kepada pemilik dan admin akun media sosial Facebook atas nama Ade Armando.

Dia menilai Ade Armando sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsudin. Menurutnya hal itu telah masuk dalam unsur pidana melanggar pasal 27 ayat (3) undang-undang ITE.

Andika menegaskan, jika dalam tempo paling lama 7 hari setelah somasi dilayangkan tidak ada itikad baik dari pemilik Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi, maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum berupa pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu.