KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya
RIAU24.COM - KPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020).
Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
zxc1
Dalam setiap pemanggilan keduanya selalu mangkir dan belakangan keberadaannya tidak diketahui.
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, ini adalah kerja para penyidik KPK dan unit terkait. "Untuk itu terima kasih atas terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," katanya.
Rencananya, informasi lengkap atas penangkapan tersebut akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa ini.
zxc2
Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.