Menu

Perjanjian Helsinki, Konflik Aceh Akhirnya Berakhir Damai Pada Era SBY-JK

Riki Ariyanto 3 Jun 2020, 09:31
Perjanjian Helsinki, Konflik Aceh Akhirnya Berakhir Damai Pada Era SBY-JK (foto/int)
Perjanjian Helsinki, Konflik Aceh Akhirnya Berakhir Damai Pada Era SBY-JK (foto/int)

RIAU24.COM - 3 Juni 2010 merupakan tanggal dimana sosok penting dan Wali Negara Aceh, Hasan Muhammad di Tiro meninggal dunia. Namun sebelum wafat, Hasan di Tiro telah melihat perdamaian GAM dengan pemerintah Indonesia lewat perjanjian Helsinki.

Pada perjanjian Helsinki melahirkan beberapa kebijakan yang kemudian dipenuhi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perjanjian Helsinki berhasil menyelesaikan konflik yang selama puluhan tahun terjadi di Aceh.

zxc1

Sebagai informasi, Detiknews pernah menulis tentang perjalanan panjang dan berliku upaya damai pemerintah Indonesia dengan GAM pada presiden-presiden sebelum SBY.

Sebenarnya pada proses terwujudnya MoU Helsinki sudah dirintis sejak tahun 2000 pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Hanya saja proses perundingan soft power yang difasilitasi oleh Henry Dunant Centre (HDC) cuma melahirkan Jeda Kemanusiaan I dan II (Joint Understanding on Humanitarian Pause For Aceh), serta Moratorium Konflik yang ditandatangani pada 12 Mei 2000 di Jenewa, Swiss.

Kemudian jeda Kemanusiaan berakhir pada 15 Januari 2001, tetapi kedamaian tak kunjung tercipta di Aceh.

zxc2

Selanjutnya pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri upaya damai di Aceh kembali dilanjutkan. Pada 9 Desember 2002, diadakan perundingan CoHA (Cessation of Hostilities Agreement) atau Perjanjian Penghentian Permusuhan di Jenewa, Swiss.

Perundingan difasilitasi HDC mendapat dukungan dari negara, seperti Swedia, Filipina, Jepang, Denmark, Amerika Serikat (AS), Kanada, Thailand, Prancis, Australia, Qatar, Malaysia, dan Inggris.

Jika saja berhasil, tentu perdamaian di bumi Aceh sudah terjadi. Namun sayang aneka perundingan tersebut tak jua mampu menghentikan konflik di Aceh.

Barulah pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang dimediasi Crisis Management Initiative (CMI) mencapai kata sepakat untuk bersama mewujudkan kedamaian di Aceh.

Pemerintah Indonesia dan petinggi Gerakan Aceh Merdeka menandatangani perjanjian Helsinki. Melalui perjanjian yang diteken pada 15 Agustus 2005 itu kedua pihak sepakat mengakhiri konflik yang selama ini terjadi di Aceh yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Lahirnya perjanjian Helsinki diikuti dengan penetapan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam rangka menyelesaikan masalah sosial, Pemerintahan SBY juga memfasilitasi membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), pembentukan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) hingga Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK).