Sahidin Tuding Kenaikan Tagihan Listrik Upaya Pemerintah Mengalihkan Isu BLT Yang Tak Tepat Sasaran
RIAU24.COM - Anggota komisi IV DPRD Riau Sahidin menilai kenaikkan tagihan listrik oleh PLN sebagai bentuk upaya pengalihan isu bantuan lansung tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran kepada masyarakat yang terdampak corona atau covid-19.
Tudingan itu disampaikan Sahidin saat hearing dengan PLN terkait lonjakan tagihan listrik di komisi IV DPRD Riau. "Saya melihat tagihan listrik ini melonjak ada upaya pengalihan isu polemik BLT yang tidak tepat sasaran sehingga dibuat skenario pada PLN dengan menaikan tagihan listrik, " kata Sahidin kemarin. Senin 7 Juni 2020.
Tidak sampai disitu, Politisi PAN ini juga menilai kenaikan tagihan listrik saat ini merupakan akal-akalan PLN untuk membuat gaduh di Riau. Untuk itu Ia meminta PLN tidak membuat skenario yang membuat keresahan masyarakat.
"Saya juga melihat kenaikan tagihan listrik ini politik pemerintah, sebab informasi kenaikan listrik ini saya tidak tahu lantaran PLN menaikkan secara diam-diam, "tandasnya.
Sementara itu PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) menekankan bahwa tidak ada kenaikkan tarif tenaga listrik saat ini.
“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikkan” tegas General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Daru Tri Tjahjono. Senin 8 Juni 2020.
Terkait terjadinya lonjakkan kenaikkan tagihan rekening listrik pada bulan Juni sebagian pelanggan dikarenakan tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya. Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut diakibatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Untuk rekening bulan Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan. Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil. Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakkan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.
“Kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB dimana masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci ramadhan” ujar Daru.
Solusi atas permasalahan tersebut, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) bagi pelanggan yang kenaikkan tagihan rekening bulan Juni 2020 diatas 20% dari rekening bulan Mei 2020. PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020. Sisanya sebesar 60% dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.