Menu

Meski Sudah Bentuk Tim Khusus, Kapolda Riau Ajak Warga Bersama Perangi Narkoba

Khairul Amri 9 Jun 2020, 23:00
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konfrensi pers di tkp pengungkapan 24 kg sabu. Foto. Amri
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konfrensi pers di tkp pengungkapan 24 kg sabu. Foto. Amri

RIAU24.COM - Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama, ucapannya ini disampaikannya berdasarkan statistik yang diperoleh.

Ia menjelaskan hampir 80 persen tindak pidana atau kejahatan yang terjadi di Riau, para pelakunya setelah dilakukan tes urine hasilnya positif pengguna narkoba.

“Beberapa hari lalu, ada kejadian ayah membunuh anak tirinya dan itu tidak terlepas dari pengaruh Narkoba. Begitu juga pelaku curat yang baru saja diamankan di Jalan Tuanku Tambusai, pelakunya juga positif narkoba," ungkap Irjen Pol Agung saat konfrensi pers, Selasa, 9 Juni 2020 siang.

Ia pun berpesan pada masyarakat Riau agar menjauhi narkoba, karena dapat merusak tata kehidupan.

Sejauh ini sambungnya, Polda Riau sudah membentuk tim satuan tugas untuk memberantas narkoba maupun tindak pidana lainnya yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih baik dan nyaman.

“Saya minta seluruh masyarakat agar dapat menginformasikan apabila mempunyai informasi yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Riau telah berhasil menggulung peredaran narkoba di Jalan Suka Ramai Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Minggu, 7 Juni 2020.

Seorang tersangka berinisial AK berhasil diamankan, dari pengakuan tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di dalam Mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya.

Pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 24 kotak tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam Mobil Innova hitan B 1088 FKA sehingga tidak di ketahui tanda-tanda adanya barang haram tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.