Menu

Mata Novel Baswedan Cacat Permanen, Pelakunya Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU Juga Sebut Pelaku tak Sengaja

Siswandi 11 Jun 2020, 21:39
Dua terdakwa pelaku penganiayaan Novel Baswedan yang cuma dituntut 1 tahun penjara. Foto: int
Dua terdakwa pelaku penganiayaan Novel Baswedan yang cuma dituntut 1 tahun penjara. Foto: int

RIAU24.COM -  Sidang penganiayaan dengan korban penyidik KPK Novel Baswedan, pada Kamis 11 Juni 2020 sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tuntutan JPU membuat banyak pihak jadi bertanya-tanya.

Pasalnya, JPU hanya menuntut kedua tersangka penganiayaan itu dengan hukuman satu tahun penjara. Alasannya, pelaku tak sengaja tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut JPU, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.


Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, JPU bahkan mengakui dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.

"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah jaksa, dilansir detik.


Sudah Minta Maaf 
Seperti diketahui, akibat aksi penganiayaan itu, mata kiri Novel mengalami kerusakan permanen, sehingga tidak bisa digunakan lagi sebagaimana mestinya. 

Usai persidangan, salah seorang JPU Ahmad Patoni kepada wartawan menuturkan, selain faktor yang sudah disebutkan dalam sidang, ada alasan lain mengapa pihaknya mengajukan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa. Yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

"Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, dakwaan primer tidak terbukti karena Rahmat Kadir tidak memiliki niat dari awal untuk melukai Novel. Jaksa menyebut motif keduanya melakukan teror air keras hanya untuk memberikan pelajaran ke Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.

"Jadi begini, Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang, itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi," ucap Ahmad.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***