Brigadir Kadir Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Netizen: Maling Ayam Menangis Melihat Ini
RIAU24.COM - Heboh terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Brigadir Rahmat Kadir Mahulette dituntut 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
zxc1
Namun oknum anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sehingga berdampak besar pada hilangnya penglihatan Novel. Peristiwa di pengadilan itu mendapat sorotan besar oleh publik.
Berikut beberapa komentar dari netizen yang banyak kecewa dengan kejadian itu. @kristoimmanuel: "Oh negaraku mengapa hukummu ngakak."
@cicaaann: "Maling ayam, maling sendal nangis liat ini. Kata mereka, mending gue jadi orang suruhan dari pada maling ayam."
@GwGoblog: "Dakwaan primernya ga terbukti makanya pke dakwaan subsider, mngkin dia udah punya tntutan lebih berat di dakwaan primernya tapi ga terbukti makanya dia buat dakwaan subsider lebih ringan biar bisa di jerat berhubung lawannya kuat makanya dia hati2 dalam dakwaannya mnurut gua."
@alfattaa: "Korelasi pernyataan tidak tersambung dengan baik. Kalau tidak sengaja, kenapa dia bilang enggak suka?"